PH Minta Kejari Seluma Tetapkan Saksi Terlibat Tukar Guling Lahan Jadi Tsk, Kasi Pidsus: Masih Fokus Terdakwa

Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sudah menyita 40 sertifikat tanah yang menjadi objek perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dari para penerima.

Untuk para penerima yang tanahnya sudah disita sudah diperiksa sebagai saksi.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Siregar, SH, MKn sebut hal itu tidak menghapus pidana meski sudah mereka kembalikan.

Bukan itu saja, ada saksi yang dihadirkan namun tidak ditetapkan menjadi tersangka yakni Pejabat Desa Sembayat pada masa tukar guling lahan 2008.

BACA JUGA:Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Kontribusi Terhadap Ekspor

BACA JUGA:Masyarakat Terpaksa Beli LPG 3 Kg di Warung Kelontong, Harga Capai Rp25 Ribu

Di mana saksi tersebut adalah orang yang menandatangani surat pemberian izin BKN dari bidang pengukuran untuk melakukan pengukuran jika tidak ada saksi tersebut maka pengukuran hingga 40 sertifikat tidak akan muncul.

Diketahui perkara ini telah menyeret empat terdakwa yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin. 

Kemudian mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

Keempat terdakwa ini atas tindakannya didakwa merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.

BACA JUGA:Targetkan 1,5 Juta Pengunjung, Dispar Rencana Benahi Wisata Bengkulu

BACA JUGA:Honda e:Technology City Tour Gunakan Mobil Elektrifikasi

Disampaikan Sopian, jika penerima hanya dimintai keterangan sebagai saksi apa bedanya mereka dengan terdakwa.

Dalam aksinya terdakwa juga menerima tanah tersebut dengan embel-embel hadiah dari terdakwa Murman atas kerjanya yang memuluskan melalui administrasi tanah.

"Apa bedanya klien kami dengan para penerima yang menjadi saksi. Seharusnya mereka juga duduk di kursi terdakwa bukan hanya klien saya," ungkap Sopian.

Kategori :