PH Minta Kejari Seluma Tetapkan Saksi Terlibat Tukar Guling Lahan Jadi Tsk, Kasi Pidsus: Masih Fokus Terdakwa

Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lebih lanjut ia mengatakan, selain para pejabat utama dan pihak keluarga penerima tanah ada satu saksi yang seharusnya duduk yakni Sopian Efendi mantan Kades Sembayat, namun saat ini dia tidak diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Memilih, Berhenti atau Jadi Tenaga Kerja Sukarela

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Memilih, Berhenti atau Jadi Tenaga Kerja Sukarela

"Di dalam fakta persidangan agenda saksi kan sempat dihadirkan Pejabat Desa Sembayat yang menandatangani izin pengukuran tanah jika tidak ada dia tidak mungkin tanah itu diukur oleh pihak BPN Seluma," terang Sopian.

Ia menegaskan bahwa, perbuatan tipikor ini didakwa JPU ada unsur bersama-sama dan saksi yang menikmati juga harus dijerat karena ikut serta.

"Kita sama-sama tahu bahwa dalam perkara ini ada pasal 55 Uu Tipikor dan itu meminta unsur bersama dan mereka itu sudah masuk unsur bersama, maka sudah seharusnya juga ikut terseret," terang Sopian.

Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Seluma Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan bahwa saat ini para penerima tanah dari terdakwa Murman sudah diambil sertifikatnya.

Jadi untuk para penerima memang masih dalam status saksi, kemudian pihaknya masih fokus pada pokok perkara yang menyeret 4 terdakwa.

"Kita masih mendalami 4 terdakwa ini dan untuk sertifikat dan juga tanah 40 sertifikat sudah kita sita," tutup Gufron.

Kategori :