KORANRB.ID - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilakukan sebanyak dua kali di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda penyampaian tuntutan pemohon dan jawaban termohon.
Sehingga saat ini sidang lanjutan perkara Pilkada Bengkulu Selatan masih menunggu keputusan MK apakah dismissal atau lanjut kepada perkara pembuktian.
Sidang pertama 10 Januari 2025 sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Nomor 68 pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto melakukan tuntutan kepada termohon KPU Bengkulu Selatan berupa hasil pilkada Bengkulu Selatan dan periodesasi pihak terkait paslon nomor urut 2 Gusnan Mulyadi.
Lalu pada sidang kedua 21 Januari 2025 KPU menjawab tuntutan dari pihak pemohon tersebut.
Pada sidang kedua di MK yakni jawaban pihak termohon (KPU Bengkulu Selatan), dibacakan oleh kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan M.Nurhuda.
BACA JUGA:Resmi, Nata-Hafizh Sampaikan Pidato di Paripurna DPRD Kepahiang 10 Februari
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Arie Targetkan Cari Program di Pusat
Dalam sidang tersebut Nurhuda menjelaskan bahwa pemohon (Rifai-Yevri) tidak pernah mengajukan keberatan secara tertulis kepada termohon (KPU BS) terkait hal yang dipersoalkan.
Kemudian Pemohon juga tidak pernah mengajukan sengketa proses pemilihan di Bawaslu Bengkulu Selatan atau upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Palembang.
Pemohon berdalih dan berlindung bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan telah menutup ruang sengketa. Padahal upaya tersebut tidak pernah ditempuh oleh pemohon sama sekali. Selain itu menurut termohon pihak terkait (Gusnan Mulyadi) belum melampaui jabatan dua periode Bupati Bengkulu Selatan.
Termohon meminta kepada MK untuk menerima epsepsi termohon (KPU) untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS
BACA JUGA:Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Lalu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Menetapkan hasil perolehan suara akhir hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 berdasarkan keputusan termohon.
“Kalau yang mulia hakim punya keputusan lain mohon seadil-adilnya,” kata Nurhuda.