Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kamis 30 Jan 2025 - 22:09 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

“Dengan kejadian ini tentu kami meminta Pemerintah Daerah bisa bertindak dan jangan diam saja. Sudah seharusnya reklamasi dilakukan perusahaan apabila sudah tak ada aktivitas tambang dan semuanya sudah ada peraturannya,” tegasnya 

Disisi lain, Pemerintah harus melakukan penataan perizinan industri ekstraktif pertambangan batubara, guna memastikan kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan lahan dan hutan. 

Harapannya pemerintah harus memiliki political will untuk memastikan keberlangsungan sumberdaya alam bagi generasi saat ini dan ke depan. Sehingga tidak ada pilihan lain pemerintah harus menjadi bagian dari solusi bukan dari persoalan yang ada. 

“Kita meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah maupun Pemprov Bengkulu harus tegas keberpihakannya terhadap keberlangsungan ekologis bagi generasi saat ini dan ke depan,” katanya. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, melalui Kadis Kabid Mineral dan Batubara, Fajar Nugraha melalui Sub Koordinator Mineral Bukan Logam dan Batuan, Didi Hardiansyah mengatakan, pihaknya tak bisa bicara banyak terkait tambang batubara. 

Sebab pada saat ini untuk tanggung jawab dan yang mengawasi aktivitas tambang batubara merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (Pemprov) sudah tidak lagi. 

“Kami sudah bisa berbicara banyak soal tambang batubara, sebab saat ini kewenangan semua itu merupakan tanggung jawab dari Inspektur tambang. Sebab semua kepengurusan dan pengawasan semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kita sudah tidak lagi,”tegasnya

Akan tetapi apabila berbicara soal peraturan reklamasi, perusahaan memang wajib melakukan reklamasi setelah pasca tambang. Semuanya sudah diatur dalam PP 78 tahun 2010 sama PermenSDM 26 tahun 2018 sudah sangat jelas perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang atau di saat sudah tidak melakukan aktivitas tambang kembali. 

Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi denda dan pidana. 

“Jadi pada intinya semua sudah sangat jelas jika perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang. Apabila tidak melakukan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Kami cuma bisa berbicara sebatas ini, untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi ke Inspektur Tambang,” Pungkasnya. (jee)

 

 

Kategori :