KORANRB.ID - Lahan eks tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat ini dibiarkan saja dan tidak di reklamasi setelah aktivitas tambang sudah tak ada lagi.
Padahal, sesuai aturan terkait lahan eks tambang wajib direklamasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu, Nazirin menegaskan perusahaan memang harus melakukan reklamasi pascatambang.
Bahkan reklamasi tidak harus dilakukan setelah pascatambang, menjelang habis izin perusahaan sudah seharusnya berangsur melakukan persiapan reklamasi tersebut.
BACA JUGA:Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Sulap Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko, Tidak Perlu Tunggu Satgas
“Reklamasi wajib dilakukan perusahaan, semuanya sudah tertera di aturan perundang-undangan. Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi maka akan dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp100 miliar,” ujarnya
Disisi lain, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu mengatakan, untuk izin PT RSM berakhir ditahun 2026. Namun PT RSM masih bisa melakukan perpanjangan apabila ingin melakukan perpanjangan.
Hingga saat ini, pihaknya tak mengetahui pasti apakah PT RSM ini akan mengajukan perpanjangan izin atau tidak.
Kalau perusahaan tidak melakukan perpanjangan izin, seharusnya perusahaan harus melakukan dan saat ini sudah harus dilakukan berbagai persiapan reklamasi tersebut. Selama izin mereka masih ada, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan reklamasi.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Rejang Lebong Ajukan 10 Ribu Blangko E-KTP
BACA JUGA:37 Nama Honorer Dicatut untuk Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur
Ia juga sudah mendapatkan informasi terkait PT RSM yang sudah tidak ada operasi lagi sejak tahun 2024. Sebab pihaknya terakhir melakukan monitoring ke lahan tambang tersebut pada tahun 2023.
“Kalau izinnya masih ada hingga 2026. Kalau terkait mengapa mereka berhenti operasi, biasanya terkendala finansial, makanya aktivitasnya diberhentikan,” ujarnya
Dengan adanya kejadian ini, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu memastikan akan turun langsung ke lokasi eks lahan tersebut untuk melakukan upaya pengawasan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kejadian ini.