Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kamis 30 Jan 2025 - 22:09 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Kalau untuk target pengawasan tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan pada akhir Januari ini atay awal Februari. Namun semua kembali kepada anggaran. Sebab hingga saat ini pihaknya masih menunggu anggaran dari pusat untuk melakukan kegiatan. 

BACA JUGA:Kopli Minta Sekda Lebong Siapkan Penyambutan Bupati dan Wabup Baru

BACA JUGA:DLH Lebong Minta Desa Siapkan Tong Sampah, Bisa Dibeli Pakai Dana Desa

“Kita akan masuk ke lokasi untuk melakukan pengawasan ke lahan eks tambang PT RSM. Namun saat ini kita masih menunggu anggaran dari pusat. Sebab hingga saat ini anggaran tersebut belum turun. Mudah-mudahan paling lambat bulan Maret sudah turun,” pungkasnya

Diberitakan RB sebelumnya, Berdasarkan informasi yang RB terima di lapangan, eks lahan tambang batubara tersebut milik dari PT Ratu Samban Mining (RSM).

Pada saat ini eks lahan tambang yang menyisakan lubang hitam tersebut tidak di reklamasi oleh PT RSM dan dibiarkan begitu saja oleh PT RSM. 

Berdasarkan pantauan RB di lapangan, lahan eks tambang batubara yang tidak di reklamasi tersebut sangat besar sekali. Bahkan perkiraan luasan lahan yang eks tambang batubara tersebut mencapai ratusan hektare dengan lubang bekas galian mencapai kurang lebih 75 hingga 100 meter kedalamannya. 

BACA JUGA:Punya Ukuran dan Warna Bervariasi! Berikut 4 Jenis Ular Mamba Genus Dendroaspis, Paling Mematikan di Dunia

BACA JUGA:Pengadaan Alat Permainan Rp 1,1 Miliar Untuk 23 PAUD Masih Menunggu Juknis

Yang lebih mirisnya lagi, akibat aktivitas tambang ini membuat lahan masyarakat yang berada di sekitar lahan tambang tersebut sangat terdampak.

Sebab lahan milik warga yang berada di lokasi tersebut amblas dan apabila ini tetap dibiarkan saja, maka amblas semakin meluas. 

Aturan terkait lahan eks tambang wajib di reklamasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.

BACA JUGA:Dana BOS di Kaur Naik Rp 1 Miliar Menjadi Rp 19,3 Miliar

BACA JUGA:Sering Kali Seret Pengunjung Pantai! Berikut 3 Penjelasan Tentang Rip Current

Reklamasi merupakan kegiatan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.

Kategori :