"Dari deretan Pejabat ya g akan dipanggil selain para pejabat ada pihak ketiga pekerja bahkan konsultan dan juga kontraktor yang kita panggil," terang Arif.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Salah satu terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa dalam perkara ini menghadirkan saksi adalah hak kedua belah pihak baik itu JPU maupun PH.
BACA JUGA:Bujang Asal Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:1 Ekor Sapi Mati Terserang PMK, Sapi Sekarat Pemilik Lakukan Pemotongan Paksa
"Jika JPU akan menghadirkan saksi dari deretan pejabat hingga kontraktor itu memang hal yang harus. Sebab siapa saja yang bersentuhan dengan perkara ini harus di periksa," tutup Endah.
Kategori :