Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi denda dan pidana.
“Jadi pada intinya semua sudah sangat jelas jika perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang. Apabila tidak melakukan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Kami cuma bisa berbicara sebatas ini, untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi ke Inspektur Tambang,” pungkasnya.
Tags : #tambang batu bara
#lubang batu bara tidak direklamasi
#lokasi tambang batu bara
#bengkulu tengah
Kategori :
Terkait
Kamis 30 Jan 2025 - 22:09 WIB
Apabila Perusahaan Tak Reklamasi Lahan Eks Tambang, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kamis 30 Jan 2025 - 08:50 WIB
Dampak Refocusing, Pemkab Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Rabu 29 Jan 2025 - 22:25 WIB
Lubang Eks Tambang Batu Bara di Bengkulu Tengah Tidak Direklamasi, Ini Dampak dan Sanksinya
Senin 27 Jan 2025 - 19:23 WIB
Kades Bantah Jual Aset Jalan Desa, Tambang Ganti Biaya Pembangunan Rabat Beton
Sabtu 25 Jan 2025 - 22:24 WIB
Rapat Evaluasi Bawaslu Benteng, Panwascam Resmi Dibubarkan
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 15:44 WIB
Mustarani Abidin Kembali Jabat Sekda Lebong
Kamis 30 Jan 2025 - 22:33 WIB
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Petahana Gusnan dan Rifai Tunggu Ini
Kamis 30 Jan 2025 - 22:04 WIB
Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu
Kamis 30 Jan 2025 - 22:13 WIB
Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS
Kamis 30 Jan 2025 - 21:50 WIB
37 Nama Honorer Dicatut untuk Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 23:32 WIB
Libur Panjang, Musala MIN 5 Benteng Dibobol Pencuri
Kamis 30 Jan 2025 - 23:30 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Industri, Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi
Kamis 30 Jan 2025 - 23:30 WIB
Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Curup Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
PH Minta Kejari Seluma Tetapkan Saksi Terlibat Tukar Guling Lahan Jadi Tsk, Kasi Pidsus: Masih Fokus Terdakwa
Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB