Lubang Eks Tambang Batu Bara di Bengkulu Tengah Tidak Direklamasi, Ini Dampak dan Sanksinya

Rabu 29 Jan 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Sebenarnya pihaknya sudah menolak terkait adanya aktivitas tambang di lokasi tersebut, mengingat banyaknya lahan kebun milik warga. Namun sekarang apa yang di khawatirkan terjadi dan masyarakat sangat terdampak.

Bahkan karena adanya lubang besar tersebut, warga harus memutar puluhan kilometer apabila ingin menuju ke lahan mereka. Berbeda di saat lahan belum di rusak oleh aktivitas tambang, akses warga menuju perkebunan sangat dekat.

“Jadi dengan adanya aktivitas tambang batubara tersebut sangat memberikan dampak negatif bagi warga. Ditambah lagi saat ini reklamasi tidak dilakukan, tambah memberikan dampak bagi warga,” bebernya.

Menyikapi semua ini, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa menindaklanjuti semua ini. Pihaknya meminta PT RSM bisa melakukan reklamasi terhadap lahan eks tambang tersebut. 

“Kami meminta PT RSM bisa melakukan reklamasi terhadap lahan eks tambang tersebut. Kami meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemprov Bengkulu untuk tidak diam saja terhadap kejadian ini,” Pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif, Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menegaskan, persoalan reklamasi pasca tambang ini sebenarnya tugas dari Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemprov Bengkulu. 

Kalau tak adanya reklamasi berarti tak ada pengawasan dari pemerintah daerah. Seharusnya pemerintah daerah bisa mengevaluasi seluruh izin usaha tambang yang sudah berakhir dan dicabut. 

Apalagi reklamasi dan pasca tambang ini merupakan kewajiban perusahaan tambang tentunya ini sudah diatur didalam UU 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dengan kejadian ini tentu kami meminta Pemerintah Daerah bisa bertindak dan jangan diam saja. Sudah seharusnya reklamasi dilakukan perusahaan apabila sudah tak ada aktivitas tambang dan semuanya sudah ada peraturannya,” tegasnya 

Di sisi lain, Pemerintah harus melakukan penataan perizinan industri ekstraktif pertambangan batubara, guna memastikan kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan lahan dan hutan. 

Harapannya pemerintah harus memiliki political will untuk memastikan keberlangsungan sumberdaya alam bagi generasi saat ini dan ke depan. Sehingga tidak ada pilihan lain pemerintah harus menjadi bagian dari solusi bukan dari persoalan yang ada. 

“Kita meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah maupun Pemprov Bengkulu harus tegas keberpihakannya terhadap keberlangsungan ekologis bagi generasi saat ini dan ke depan,” katanya. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, melalui Kadis Kabid Mineral dan Batubara, Fajar Nugraha melalui Sub Koordinator Mineral Bukan Logam dan Batuan, Didi Hardiansyah mengatakan, pihaknya tak bisa bicara banyak terkait tambang batubara. 

Sebab pada saat ini untuk tanggung jawab dan yang mengawasi aktivitas tambang batubara merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (Pemprov) sudah tidak lagi. 

“Kami sudah bisa berbicara banyak soal tambang batubara, sebab saat ini kewenangan semua itu merupakan tanggung jawab dari Inspektur tambang. Sebab semua kepengurusan dan pengawasan semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kita sudah tidak lagi,”tegasnya

Akan tetapi apabila berbicara soal peraturan reklamasi, perusahaan memang wajib melakukan reklamasi setelah pasca tambang. Semuanya sudah diatur dalam PP 78 tahun 2010 sama PermenSDM 26 tahun 2018 sudah sangat jelas perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang atau di saat sudah tidak melakukan aktivitas tambang kembali. 

Kategori :