Lubang Eks Tambang Batu Bara di Bengkulu Tengah Tidak Direklamasi, Ini Dampak dan Sanksinya

Rabu 29 Jan 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID  - Lahan eks tambang batu bara di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini dibiarkan saja dan tak direklamasi oleh perusahaan yang mengelola lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang RB terima di lapangan, eks lahan tambang batu bara tersebut milik dari PT Ratu Samban Mining (RSM).

Pada saat ini eks lahan tambang yang menyisakan lubang hitam tersebut tidak direklamasi oleh PT RSM dan dibiarkan begitu saja oleh PT RSM. 

Berdasarkan pantauan RB di lapangan, lahan eks tambang batubara yang tidak direklamasi tersebut sangat besar sekali.

BACA JUGA:Dana Rp3 Miliar dan 68 Tenaga Medis: Pengoperasian RS Pratama Ipuh Siap

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Bakal Ajukan 10 Raperda Baru ke Dewan

Bahkan perkiraan luasan lahan yang eks tambang batubara tersebut mencapai ratusan hektare dengan lubang bekas galian mencapai kurang lebih 75 hingga 100 meter kedalamannya. 

Yang lebih mirisnya lagi, akibat aktivitas tambang ini membuat lahan masyarakat yang berada di sekitar lahan tambang tersebut sangat terdampak.

Sebab lahan milik warga yang berada di lokasi tersebut ambles dan apabila ini tetap dibiarkan saja, maka ambles semakin meluas. 

Aturan terkait lahan eks tambang wajib direklamasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

BACA JUGA:Produksi Jagung Bengkulu Selatan Terbesar di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Musim Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada Bencana Tanah Longsor dan Banjir

Aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.

Reklamasi merupakan kegiatan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.

Apabila tidak melakukan reklamasi, maka perusahaan pertambangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Kategori :