Soroti Polemik PT AIP Seluma, Aktivis Seluma Desak APH Segera Bertindak

Selasa 28 Jan 2025 - 00:01 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen lingkungan, seperti tidak dilaksanakannya rencana pengelolaan atau pemantauan yang telah disetujui, maka aparat penegak hukum (APH) perlu mengambil tindakan tegas. 

"Tindakan tegas ini bisa berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan penutupan sementara operasi perusahaan hingga masalah tersebut diselesaikan,"pungkas Baim.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos mengaku akan segera merekap semua nama perusahaan yang bandel (Susah diatur,red) akan direkap dan dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Hal ini karena DPRD Seluma berpedoman atas arahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu mengumpulkan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dimana disampaikan bahwa Forkopimda jangan takut jika ada perusahaan yang nakau atau bandel, karena Presiden dan jajaran siap bantu untuk menertibkannya.

Atas hal itulah, Samsul mengatakan saat ini tengah dalam proses rekap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, tidak terkecuali PT AIP untuk ditelusuri.

"Seluruh perusahaan aku kita telusuri  termasuk   dugaan limbah yang mencemari atau polusi asap yang merugikan masyarakat seperti di PT AIP. Nantinya akan kita rekap dan kita sampaikan kepada pusat, dalam hal ini Kementerian terkait,"tegas Samsul.

Alasan lainnya DPRD Seluma akan bersurat ke pusat, karena selama ini penertiban perusahaan ini tidak cukup hanya ditingkat Kabupaten dan Provinsi, bahkan perusahaan cenderung mengabaikan karena awal mengurus perizinan dilakukan di pusat.

"Inilah yang membuat perusahaan cenderung abai dengan kita, karena biasanya Kabupaten maupun Provinsi hanya mendapatkan salinannya saja. Maka dari itu kita surati ke pusat agar mereka dapat menindak perusahaan bandel,"imbuh Samsul.

Dengan adanya Pemkab dan DPRD Seluma bersurat ke pusat, nantinya diharapkan pengusutan dapat dilakukan dengan lebih cepat. Untuk memastikan progress selalu terpantau, rencananya akan dilakukan monitoring secara berkala ke pusat, ini dilakukan agar upaya dari Kabupaten tidak sia sia dan benar benar digiring sampai tuntas.

"Tentu akan kita surati Kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Perkebunan, dan ATR / BPN apabila terkait lahan. Setelah kita bersurat, nantinya akan dapat kita lakukan monitoring secara berkala,"pungkas Samsul.

Meski ada keluhan warga yang resah lantaran dugaan adanya limbah CPO dan polusi asap yang disebabkan oleh aktifitas pabrik PT. AIP.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma tampaknya tidak bisa berbuat banyak, jangankan untuk menguji baku mutu, namun untuk melakukan monitoring ke perusahaan perusahaan pun tampaknya tersendat.

Hal ini lantaran minimnya plot anggaran yang terdapat pada DLH Seluma, sehingga monitoring hanya sempat dilakukan 1 tahun sekali, padahal idealnya monitoring dilakukan minimal 2 kali dalam setahun.

Ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Lingkungan, Nazirin. 

"Kita tidak ada anggarannya lagi, kemungkinan bisa dilakukan monitoring pada tahun anggaran 2025, itupun insyaallah dilakukan pada pertengahan tahun,"sampai Nazirin.

Mengenai polusi asap diakui mereka memang belum pernahkan melakukan uji kualitas mutu udara, sedangkan terkait dugaan limbah CPO, Kepala DLH Seluma, Sudarman.

Kategori :