FMPR Meminta BPN Tidak Menerbitkan HGU PT ABS di Bengkulu Selatan

Selasa 28 Jan 2025 - 00:01 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Tetap Buka Saat Hari Libur

BACA JUGA: Angkot Semakin Sepi Penumpang, Kenaikan Harga BBM Buat Sopir Merugi

Lantaran banyak terbengkalai tersebut masyarakat pun mulai menggarap lahan PT ABS yang juga habis masa izin sejak tahun 2016. Tidak tanggung-tanggung, 150 hektare lahan PT  tersebut telah dikuasai oleh masyarakat. 

“Kami meminta juga pemerintah lahan PT tersebut dikembalikan ke negara, tidak ada manfaatnya kalau terbengkalai,” ujar Rusli.

Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Yaumil Hajil Akbar mengatakan, rapat terakhir pembahasan PT ABS, Komisi II mengundang Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Akan Berlakukan Jalur Satu Arah di Lokasi Wisata

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Ingatkan Waspada Ancaman Penyakit DBD

Hasilnya rapat tersebut menunjukkan bukti bahwa PT ABS Bengkulu Selatan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah. Oleh sebab itu Yaumil dan anggota Komisi II lainnya segera membentuk Pansus dan akan mulai berkerja pada bulan Februari 2025. 

“PT ABS HGU nya tidak terbit, jadi kalau HGU tidak ada artinya dia (PT ABS) merugikan negara,” kata Yaumil.

Apabila sama-sama membiarkan hal tersebut ia meyakini sama saja dengan membiarkan kerugian negara. Dan dampaknya adalah daerah Bengkulu Selatan yang merugi dari pembiaran hal tersebut. “Kalau tidak ada izin kita bekukan (PT ABS),” tegas Yaumil.

BACA JUGA:18 Peserta PPPK Tahap I Belum Serahkan Berkas Fisik, Tak Pemberkasan Dianggap Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Dinas Dikbud Segera Tentukan Tempat Tugas PPPK Tenaga Guru

Dengan pansus itu nantinya lanjut Yaumil pihaknya akan mendorong permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah. “Kita kan lebih kuat kalau baju pansus,” demikian Yaumil.

Kategori :