Pembangunan proyek Mega ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu yang memang sudah di wacanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Sementara untuk pihak Kabupaten hanya akan menyiapkan lahan untuk pembangunan.
Terkait dengan pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sudah menyiapkan lahan 5 hektar yang memang menjadi tanah Pemkab Kaur namun selama ini di bangun oleh bangunan semi permanen oleh warga.
Total ada sebanyak 31 warga disana yang akan direlokasi karena mendirikan bangunan, Pemkab Kaur sendiri tidak akan memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Kategori :