30 Lebih Rumah Warga Terdampak Pembangunan PPN Pasar Lama Mulai Dibongkar!

BONGKAR: Pembongkaran salah satu rumah warga yang terdampak tengah dilakukan --Rusman Afrizal

BINTUHAN, KORANRB.ID - Lebih dari 30 Rumah warga yang terdampak pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pasar Lama hari ini mulai dilakukan pembongkaran menggunakan satu unit excavator. 

Pembongkaran ini juga dihadiri langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Kaur OPD terkait, serta perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu. 

Pembongkaran rumah tersebut, dilakukan sebab sebelumnya sudah ada negosiasi dengan pimilik rumah bahwa rumah yang rata-rata semi permanen tersebut berdiri di tanah milik Pemkab Kaur. Kemudian tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan PPN, sehingga harus di sterilisasi. 

"Hari ini, pembongkaran mulai dilakukan. Bertahap untuk sekarang baru selesai sekitar dua buah rumah," kata Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman ST, 

BACA JUGA:Punya Sengatan Kuat! Berikut 5 Fakta Unik Tarantula Hawk, Memangsa Tarantula

BACA JUGA:Sempat Cekcok dengan Istri, Pemuda 16 Tahun di Rejang Lebong Gantung Diri

Disampaikannya, setelah sterilisasi ini nanti di awal bulan Februari proses tender mulai akan berjalan artinya paling lambat bulan Maret nanti progres tender akan segera dilakukan.

"Setelah sterilisasi ini nanti, tahapan selanjutnya adalah tender di awal bulan Februari," jelasnya. 

Sebagai informasi, di tahun 2025 ini rencananya pembangunan pelabuhan Pasar Lama Bintuhan akan terlaksana. Tidak tanggung-tanggung, proyek besar ini bakal menelan anggaran Rp 104 miliar, namun untuk tahap pertama pembangunan hanya akan mengucurkan dana Rp 39 miliar. 

Pembangunan proyek Mega ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu yang memang sudah di wacanakan sejak tahun 2019 yang lalu. Sementara untuk pihak Kabupaten hanya akan menyiapkan lahan untuk pembangunan. 

Terkait dengan pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sudah menyiapkan lahan 5 hektar yang memang menjadi tanah Pemkab Kaur namun selama ini di bangun oleh bangunan semi permanen oleh warga.

BACA JUGA:Kejari Lebong Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana PKK Lebong, Jois: Harusnya Usut Dana PKK dari 2019 sampai 2024

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Penarik Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Ini Identitasnya

Total ada sebanyak 31 warga disana yang akan direlokasi karena mendirikan bangunan, Pemkab Kaur sendiri tidak akan memberikan kompensasi atau ganti rugi. Namun untuk pemindahan barang tetap akan di bantu oleh Pemkab Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan