6 Guru di Rejang Lebong Belum Terima TPG Triwulan IV

Jumat 24 Jan 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok mereka, sementara guru non-PNS mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat kesetaraan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku,” tambah Emliah.

BACA JUGA:Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali

BACA JUGA:Honorer Siluman Lolos PPPK, Kejari Seluma Lakukan Pulbaket

Dengan adanya pencairan TPG ini, Emliah berharap para guru dapat terus meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa di Kabupaten Rejang Lebong.

“Sudah banyak tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru, seperti TPG ini. Jadi, sudah seharusnya kinerja dan kualitas guru juga lebih ditingkatkan,” kata Emliah. 

Kategori :