Baik dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong selaku pemilik aset, maupun dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Puskesmas Semelako.
Ini diungkap Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE, Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Dampak Proyek BPJN, Jalan Nasional Rusak
BACA JUGA:Honorer Siluman Lolos PPPK, Kejari Seluma Lakukan Pulbaket
Diterangkan Gundala, sebelum aset tersebut dimusnahkan untuk pembangunan Puskesmas Semelako, Bidang Aset sydah sudah berkirim surat kepada Disperindagkop UKM Lebong dan PPTK pembangunan Puskesmas Semelako untuk segera mengurus pengajuan penghapusan aset.
Namun, sampai saat ini belum juga ada berkas pengajuan penghapusan aset yang disampaikan kepada Bagian Aset BKD Lebong.
“Saat ini kami masih menunggu OPD terkait untuk mengusulkan penghapusan aset. Untuk kami proses menertibkan SK Bupati tentang penghapusan barang milik daerah. Namun sampai saat ini, usulan penghapusan aset itu belum diajukan oleh OPD terkait,” bebernya.
Gunada mengingatkan, agar OPD terkait dapat segera mengajukan berkas penghapusan aset Bank Padi itu, agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penghapusan Aset Daerah.
“Harapan kita segera mengusulkan prses penghapusan. Karena kami sudah beberapa kali menyampaikan, baik melalui surat maupun melalui telpon agar OPD terkait bisa mengajukan berkas penghapusan aset,” ujarnya.
Gundala juga mengingatkan, agar PPTK pembangunan Puskesmas Semelako segera berkoordinasi dengan Diseperindagkop UKM, untuk mengajukan penghapusan aset tersebut.
“Segeralah PPTK berkoordinasi dengan Disperindagkop UKM,” pintanya.
Jelas Gundala, secara regulasi pemusnahan aset harus terlebih dahulu melalui proses administrasi pengajuan penghapusan aset.
“Sebenarnya proses penghapusan ini adalah proses administrasi. Namun ini sangat penting, karena menyangkut dengan nilai aset yang tercatat di Pemda Lebong. Idealnya diusulkan penghapusan aset terlebih dahulu sebelum pemusnaan aset. Secara administrasi seperti itu,” tutupnya.