Surat Diabaikan, Bank Padi Dimusnahkan Tanpa Proses Penghapusan Aset
PUSKESMAS: Lokasi aset daerah berupa Bank Padi sudah diganti menjadi bangunan Puskesmas.FIKI/RB--
KORANRB.ID - Surat yang dikirimkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong diabaikan Bendahara Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Lebong.
Terbukti, belum diurusnya penghapusan aset daerah berupa Bank Padi oleh Bendahara Barang Disperindagkop UKM Lebong.
Padahal, aset daerah itu sudah dimusnahkan dan dibangun Puskesmas Semelako.
“Sudah jelas, Bendahara barang itu abai. Sudah diingatkan, sudah dikirim surat agar mengurus berkas penghapusan aset, kok gak diurus,” kritik Pemuda Lebong, sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, Jumat, 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Penggunaan DD Seblat Ulu Tahap I 2024 Belum Dilaporkan ke Dinas PMD
BACA JUGA:Ada yang Janggal, Pemkab Kepahiang Tak Terima LHP Lengkap Pelanggaran Netralitas ASN dari Bawaslu
Anjar mendesak, Bendahara Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Puskesmas Semelako, segera mengurus dokumen penghapusan aset Bank Padi.
“Ini aset daerah yang di musnahkan, bisa seabai itu. Saya minta segera urus dokumen pemusnahan aset Bank Kopi,” tegasnya.
Sementara itu, Baik PPTK pembangunan gedung Puskesmas Semelako, Sutrisno dan Bendahara Barang Disperindagkop UKM Lebong, Viyoka Sucinita belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini.
Pesan singkat yang dikirim RB ke nomor WhatsApp PPTK dan Bendahara Barang, belum direspons hingga berita ini diterbitkan.
BACA JUGA:Ada 8 Adegan Tambahan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Kaur
BACA JUGA:Lembaga Penilaian Kesesuaian di BSPJI Jaga Kualitas Industri
Sebelumnya, aset Daerah berupa Bank Padi yang berada di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah sudah dimusnahkan untuk pembangunan Puskesmas Semelako.
Namun, pemusnahan Bank Padi ini tanpa melalui proses administrasi.