Belum Urus Penghapusan Aset, Bank Padi Lebong Rp466 Juta ‘Musnah’

Kabid Aset BKD Lebong, Gundala beri penjelasan penghapusan bank padi--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID - Aset Daerah berupa Bank Padi yang berada di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah senilai Rp466 juta sudah ‘musnah’. 

Di lahan tersebut, saat ini berdiri Puskesmas Semelako. Padahal pemusnahan Bank Padi tanpa melalui proses administrasi. Belum dilakukan pengurusan penghapusan aset berupa Bank Padi senilai Rp466 juta itu.

Tak ada pengurusan penghapusamn aset daerah itu, baik oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong selaku pemilik aset, maupun dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Puskesmas Semelako.

Ini diungkap Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE, Selasa, 21 Januari 2025.

Diterangkan Gundala, sebelum aset tersebut dimusnahkan untuk pembangunan Puskesmas Semelako, Bidang Aset sudah sudah berkirim surat kepada Disperindagkop UKM Lebong dan PPTK pembangunan Puskesmas Semelako untuk segera mengurus pengajuan penghapusan aset.

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp24 Miliar, Rusun Griya Adhyaksa Siap Dihuni

BACA JUGA:Masyarakat Tidak Rasakan Manfaat, Pasar Ajai Siang Rp2,7 Miliar ‘Mubazir’

Namun, sampai saat ini belum juga ada berkas pengajuan penghapusan aset yang disampaikan kepada Bagian Aset BKD Lebong.

“Saat ini kami masih menunggu OPD terkait untuk mengusulkan penghapusan aset. Untuk kami proses menertibkan SK Bupati tentang penghapusan barang milik daerah. Namun sampai saat ini, usulan penghapusan aset itu belum diajukan oleh OPD terkait,” bebernya.

Gunada mengingatkan agar OPD terkait dapat segera mengajukan berkas penghapusan aset Bank Padi itu agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penghapusan Aset Daerah.

“Harapan kita segera mengusulkan proses penghapusan. Karena kami sudah beberapa kali menyampaikan, baik melalui surat maupun melalui telpon agar OPD terkait bisa mengajukan berkas penghapusan aset,” ujarnya.

Gundala juga mengingatkan, agar PPTK pembangunan Puskesmas Semelako segera berkoordinasi dengan Diseperindagkop UKM, untuk mengajukan penghapusan aset tersebut.

BACA JUGA:Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Ganti Rugi Lahan Tol

BACA JUGA:Satu dari 10 Pelaku Pengeroyokan Wanita di Warem Berhasil Diringkus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan