MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, membawa angin segar penyetopan dan penindakan bagi oknum perambah kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko.
Untuk itu Walhi Bengkulu mendesak Satgas tersebut untuk segera turun ke Kabupaten Mukomuko.
Sebab sudah banyak kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko yang disulap menjadi perkebunan sawit oleh oknum-oknum pemodal yang selama ini belum tersentuh hukum.
Apalagi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini memberikan mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, serta meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.
BACA JUGA:Resmi Dibuka di Bengkulu, Diler PT. DIPO Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Dimana Satgas penertiban kawasan hutan ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
Struktur organisasi Satgas mencakup pengarah dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
“Seperti apa yang disampaikan sebelumnya, hadirnya Satgas ini menjadi kabar baik atas kerusakan kawasan hutan yang disulap menjadi kebun sawit ilegal oleh pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko.
Semoga ini segera berakhir,” kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Sasar Warung-Warung Tempat Pelajar Nongkrong
Baim mengatakan, tentu Satgas penertiban kawasan hutan ini menjadi ajang pembuktian, bahwasanya Negara Indonesia mememang negara hukum bukan negara kekuasaan.
Sebab Pembukaan kawasan hutan negara menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko jelas mengangkangi Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dimana berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf d. Setiap orang dilarang menjual, menguasai, memiliki, hingga menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha pemerintah pusat.
“Jadi sangat jelas regulasi tersebut, seakan tidak berlaku di Mukomuko.
BACA JUGA:Tangkap 4 Tersangka, Satreskoba Polresta Bengkulu Amankan BB Ganja 19,39 gram dan Sabu 1,33 gram