Menurut mantan Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ini, penggunaan sajam telah diatur dalam Undang-Undangan Darurat. Sajam tidak boleh dibawa bebas, ada tempat khusus. Apalagi ketika sajam digunakan untuk mengancam bahkan membahayakan orang lain, itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana.
BACA JUGA:Pastikan Keutuhan Wilayah Negara, Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Patroli Patok Perbatasan RI-PNG
Wakapolres menjelaskan, ancaman pidana bagi orang yang menggunakan sajam untuk membahayakan keselamatan orang lain tidak main-main.
"Pelaku menggunakan senjata tajam tidak untuk peruntukannya bisa diancam pidana 10 tahun penjara," jelasnya.
Masih kata Wakapolres, pelakunya juga bisa dijerat dengan pidana lebih berat lagi kalau sajam sudah digunakan melukai, dapat dijerat pasal penganiayaan.