Satpol PP Bengkulu Selatan Sasar Warung-Warung Tempat Pelajar Nongkrong

Jumat 24 Jan 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Fazlul Rahman

Menurut mantan Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ini, penggunaan sajam telah diatur dalam Undang-Undangan Darurat. Sajam tidak boleh dibawa bebas, ada tempat khusus. Apalagi ketika sajam digunakan untuk mengancam bahkan membahayakan orang lain, itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana.

BACA JUGA:Pastikan Keutuhan Wilayah Negara, Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Patroli Patok Perbatasan RI-PNG

BACA JUGA:Yahya Zaini Ditunjuk Jadi Plt. Ketua DPD I Golkar Bengkulu, Ketua AMPG Ucapkan Selamat Bertugas di Bumi Merah

Wakapolres menjelaskan, ancaman pidana bagi orang yang menggunakan sajam untuk membahayakan keselamatan orang lain tidak main-main.

"Pelaku menggunakan senjata tajam tidak untuk peruntukannya bisa diancam pidana 10 tahun penjara," jelasnya.

Masih kata Wakapolres, pelakunya juga bisa dijerat dengan pidana lebih berat lagi kalau sajam sudah digunakan melukai, dapat dijerat pasal penganiayaan.

Kategori :