Inspektorat Siap Dipanggil DPRD Mukomuko, LHP Dana Desa Proses Distribusi

Kamis 23 Jan 2025 - 22:59 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Audit Inspektorat Banyak Temuan, Pemdes ke DPRD Mukomuko

Sebab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI).

Tim ahli tersebut merupakan perpanjangan Kementerian Desa yang memang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan gambar yang dibuat Kader Teknis Desa (KTD).

"Kami jelas mengikuti arahan dari perpanjangan tangan Kementerian Desa untuk pelaksanaan kegiatan. Maka dari itu diyakini hasil verifikasi RAB dan gambar PDTI, sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik di tahun berjalan," beber Hendi.

BACA JUGA:Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Disorot, Tidak Punya HGU Tapi Beroperasi

BACA JUGA:Aliansi Sawit Provinsi Bengkulu Rencanakan Demo Besar-Besaran, Terkait Kebijakan Anggaran BPDPKS

Lanjut Hendi, untuk standar pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Mukomuko terkait pengerjaan fisik tersebut, menggunakan acuan tim ahli dari PUPR Kabupaten Mukomuko.

Maka dari itu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mukomuko meminta diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli (TA) Kabupaten (actual chek). 

“Kami meminta adanya toleransi selisih perhitungan. Sebab selama ini memang untuk PDTI menjadi acuan kami,” tandasnya

Kategori :