Inspektorat Siap Dipanggil DPRD Mukomuko, LHP Dana Desa Proses Distribusi

RAMAI: Saat perwakilan Kades menemui Komisi l DPRD Mukomuko menyampaikan keluhan--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID –  Soal keluhan 148 kepala desa dalam hearing dengan Komisi 1 DPRD Mukomuko terkait banyaknya temuan dari pemeriksaan tim auditor, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko menyatakan itu haknya kades.

Ditegas Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST kalau pihaknya tidak memiliki kapasitas melarang kades untuk hearing menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. 

Adapun kewenangan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan dan mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Mukomuko.

"Kalau terkait kades menemui dewan (DPRD), menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan pemeriksaan yang kami lakukan, ya tidak masalah. Hak kades menyampaikan aspirasi mereka. Sedangkan terkait adanya temuan pada kegiatan fisik mereka, itu fakta hasil audit yang dilakukan. Kalau nanti dewan memanggil, pastinya kami siap hadir dengan senang hati,” ujar Aprianyah.

BACA JUGA:Putus Kontrak Proyek Labkes Rp4,9 Miliar, Kontraktor Rugi Rp1,6 Miliar Somasi Dinkes

BACA JUGA:Konflik Panjang Warga vs PT Agricinal, Masalah HGU 3 Perusahaan di Bengkulu Utara dan Mukomuko Belum Tuntas

Dia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan kegiatan fisik dana desa (DD) tahun 2024 di 148 desa se-Kabupaten Mukomuko sudah sesuai prosedur.

Proses pemeriksaan realisasi kegiatan fisik dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Apalagi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, lanjut Apriansyah, pemerintah desa (pemdes) telah diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan serta klarifikasi. 

"Pemdes diberi kesempatan menyampaikan sanggahan, itukan ditandatangani oleh pemerintah desa, dan sudah mereka lakukan," bebernya. 

Apriansyah menyampaikan, usai pemeriksaan yang dilakukan proses selanjutnya yaitu mendistribusikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke masing-masing pemerintah desa.

Tentunya, terhadap selisih perhitungan atau temuan wajib dikembalikan oleh pemerintah desa. Tenggat waktu yang diberikan 60 hari setelah LHP diterima Pemdes. 

‘’Kamis, 23 Januari 2025, distribusi LHP sudah mulai dilakukan. Karena itu bagian dari tugas kami. Bagaimana menyikapi LHP tersebut, ya itu haknya Pemerintah Desa,’’ pungkasnya.

Kades Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto membenarkan sudah menyampaikan dan meminta Komisi 1 DPRD Mukomuko bisa memfasilitasi persoalan internal terkait banyaknya temuan pada pekerjaan fisik penggunaan DD tahun 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan