Audit Inspektorat Banyak Temuan, Pemdes ke DPRD Mukomuko
LAPOR DEWAN: Sebelum dimulainya hearing antara Kades dan Komisi l DPRD Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Audit rutin penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2024 yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, khususnya terhadap kegiatan fisik tahun lalu 2024, membuat resah pemerintah desa (Pemdes).
Itu terungkap dari hearing Ketua Apdesi Kecamatan dengan Komisi 1 DPRD Mukomuko.
Juru bicara Apdesi Mukomuko, yang juga Kades Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto membenarkan adanya keluhan para kades yang disampaikan ke Komisi l DPRD Mukomuko.
Pokok permasalahan, kades tidak bisa menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat.
Sebab, audit yang dilakukan oleh auditor Inspektorat menggunakan acuan tim ahli dari OPD di Pemkab Mukomuko.
Sementara pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI).
BACA JUGA:Lima Desa Sejahtera Astra Raih Penghargaan di ASEAN Tourism Awards 2025
BACA JUGA:22 Unit Mobil Operasional Desa Ditarik, 19 Unit Akan Dilelang
“PDTI ini kan perpanjangan Kementrian Desa yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan Gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD). Maka dari itu kami yakin (hasil verifikasi RAB/gambar PDTI) benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik di tahun berjalan,” kata Hendri.
Maka dari itu dikatakan Hendri, Pemdes melalui Apdesi meminta diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli (TA) Kabupaten (actual chek).
Bila ada temuan di atas Rp10 juta, dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat.
"Untuk temuan di bawah Rp10 juta, ya kami minta agar bisa dihapus. Sedangkan jika lebih izinkan kami perbaiki. Sebab untuk pelaksaan kegiatan sudah sesuai sistematis," sampai Hendi.
Hendri menjelaskan, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa atau melaui KAK PDP/PDTI Revisi 2018, Pemdes meyakini kegiatan yang telah melibatkan PDTI dapat menjadi rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan ditahun berjalan.
Jika ternyata masih ditemukan adanya kesalahan maka dari Pemdes minta adanya toleransi.