Tunggakan Pajak Rp2,1 Miliar, Kabid Aset Lebong Sebut Umumnya Randis Rusak Berat

Rabu 22 Jan 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong mencatat ada 918 unit kedaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum melakukan pembayaran pajak.

Tunggakan pajak kendaraan dinas itu terbilang cukup besar, mencapai Rp2,1 miliar. 

Disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Lebong, Jalaluddin, 918 unit Randis Pemkab Lebong memiliki tunggakan pajak, terdiri dari randis roda 2, roda 4 dan roda 6 atau lebih. 

Atas tunggakan itu, UPTD Samsat Lebong sudah beberapa kali berkirim surat kepada Pemkab Lebong di tahun 2024 lalu untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

Mengingat, 2024 lalu ada program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:22 Unit Mobil Operasional Desa Ditarik, 19 Unit Akan Dilelang

BACA JUGA:Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar Dikabulkan PTUN Bengkulu

“Sudah kita surati (Pemkab Lebong, red), kita minta segera diselesaikan (Tunggakan pajak kendaraan, red),” ujarnya Jalaluddin, Rabu, 22 Januari 2025.

Namun, sampai program pemutihan berakhir, masih tercatat tunggakan Randis milik Pemkab Lebong mencapai Rp2,1 miliar lebih.

“Kami tidak bisa memaksa (Pemkab Lebong melunasi tuggakan pajak Randis, red), kami sekadar mengingatkan,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE tak menampik sudah diingatkan UPTD Samsat Lebong untuk menyelesaikan tunggakan pajak Randis.

“Mereka menyampaikan dengan kami untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Gundala. 

Gundala membatah jika 918 kendaraan yang menunggak pajak, itu semua kendaraan aktif beroperasi.

Menurutnya, sebagian besar kendaraan yang tercatat menunggak pajak, adalah kendaraan rusak berat dan juga ada kendaraan yang sudah dilelang. 

“Terhadap data kendaraan yang mereka sampaikan itu sudah kami tindak lanjuti. Namun yang tidak bisa kita tindak lanjuti itu adalah kendaraan yang kondisi rusak berat yang ada di OPD,” ujarnya. 

Kategori :