Tunggakan Pajak Rp2,1 Miliar, Kabid Aset Lebong Sebut Umumnya Randis Rusak Berat

Rabu 22 Jan 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

Pasalnya, jika kendaraan yang sudah mengalami rusak berat, OPD di lingkungan Pemkab Lebong merasa keberatan untuk membayar pajak kendaraan itu. 

“Karena kendaraan itu tidak digunakan karena kendaraan itu rusak berat. Mereka (OPD) keberatan membayar pajak,” ucapnya. 

BACA JUGA:Pasar Ajai Siang ‘Mubazir’, Disperindagkop Membantah: Kejari Lebong Tetap Usut

BACA JUGA:Inspektorat dan Jaksa Hitung KN Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Tanjung Alam 2 Km

Lanjutnya, dari 918 kendaraan yang disebut menunggak pajak, ada juga kendaraan yang sudah selesai dilelang tahun 2021 lalu.

Namun, pemenang lelang tidak segera melakukan balik nama kendaraan. Al hasil kendaraan yang sudah dilelang masih tercatat sebagai aset Pemkab Lebong. 

“Jadi seolah-olah kendaraan itu milik Pemkab Lebong padahal sudah dilelang,” tuturnya.

Di 2025 ini, Gundala akan meminta semua rekap data Randis menunggak pajak di UPTD Samsat Lebong untuk dilakukan singkronisasi.

Agar, semua kendaraan yang sudah mengalami rusak berat dan kendaraan yang sudah dilelang tidak lagi masuk kedalam aset Pemkab Lebong. 

“Untuk menyikapi itu, kami akan menyapaikan kembali tentang risalah lelang. Agar jangan sampai kendaraan yang sudah dilelang masih dianggap kewajiban Pemkab Lebong,” tutupnya

Kategori :