Daya Beli Petani Kurang, Serapan Pupuk Subsidi Rendah, Ini Penyebabnya

Rabu 22 Jan 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

“Tetapi, pupuk bersubsidi tidak bisa ditebus jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Pertanian,” terang Tirmidzi.

Lebih lanjut, Tarmidzi menerangkan untuk alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 menunjukkan peningkatan walaupun serapan 2024 lalu rendah.

Berdasarkan usulan E-RDKK, Kabupaten Rejang Lebong mendapat alokasi 7.000 ton pupuk NPK dan 1.800 ton pupuk urea. Jumlah ini meningkat dibandingkan alokasi tahun 2024 untuk NPK yang hanya 5.167 ton.

“Namun, tetap perlu diingat bahwa hanya 9 komoditas yang bisa menebus pupuk bersubsidi. Ini menjadi tantangan bagi petani lokal yang tidak membudidayakan komoditas tersebut,” urai Tirmidzi.

Kategori :