Belum Urus Penghapusan Aset, Bank Padi Lebong Rp466 Juta ‘Musnah’

Selasa 21 Jan 2025 - 23:25 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

Jelas Gundala, secara regulasi pemusnahan aset harus terlebih dahulu melalui proses administrasi pengajuan penghapusan aset.

“Sebenarnya proses penghapusan ini adalah proses administrasi. Namun ini sangat penting, karena menyangkut dengan nilai aset yang tercatat di Pemda Lebong. Idealnya diusulkan penghapusan aset terlebih dahulu sebelum pemusnaan aset. Secara administrasi seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, PPTK pembangunan Puskesmas Semelako, Sutrisno belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini.

RB sudah meninggalkan pesan singkat di nomor WhatsApp Sutrisno. Namun hingga berita ini diterbitkan pesan singkat itu belum direspon

Kategori :