36 Desa Tidak Bayar PBB, Pemkab Bengkulu Utara Tetap Kucurkan DBH

Selasa 21 Jan 2025 - 23:16 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

Ditambahkannya, besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tidak terlalu besar. Sebagian besar wajib pajak hanya memiliki beban pajak kurang dari Rp 50 ribu per tahun. 

“Jika dibandingkan dengan besaran DBH yang diterima oleh desa dalam komposisi Alokasi Dana Desa, jumlahnya bahkan lebih besar dari beban PBB-P2 di masing-masing desa. Kita sangat sayangkan masih ada desa yang pembayarannya di bawah 1 persen bahkan ada yang pembayarannya nol,” ungkap Markisman.

Kategori :