36 Desa Tidak Bayar PBB, Pemkab Bengkulu Utara Tetap Kucurkan DBH
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Bengkulu Utara tahun ini kembali tidak mencapai target tahun 2024.
Dari target Rp 3.129.322.546 tahun 2024, hingga akhir tahun lalu capaian dari PBB-P2 hanya sebesar Rp 1.941.984.392 atau hanya 62,6 persen.
Bahkan ada 36 desa yang pembayaran PBB masih di bawah 1 persen atau tidak membayar sama sekali.
Sedangkan setiap tahun Pemkab Bengkulu Utara terus mengucurkan dana bagi hasil (DBH) pajak ke desa yang masuk dalam komposisi Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Tidak Bisa Berangkat, 17 CJH Ajukan Pengganti ke Ahli Waris
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Penanaman Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Program Presiden Prabowo
Besaran DBH tersebut juga rata-rata sama setiap desa meskipun masih ada desa yang tidak menyetorkan pembayaran PBB sama sekali.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan Bapenda sudah melakukan beberapa langkah percepatan pada pertengahan tahun lalu. Sehingga terjadi peningkatan pembayaran PBB.
“Terjadi peningkatan pembayaran di akhir tahun lalu, hanya saja memang belum bisa mencapai target,” terangnya.
Dari 36 desa terdapat total 12.506 wajib pajak dengan kalkulasi potensi pajak sebesar Rp 497 Juta.
Ia juga menyampaikan Bapenda sudah mengirimkan SPPT PBB ke desa-desa.
BACA JUGA:Baru Rekening, Kata Sekda Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Tersedia
BACA JUGA:Proyek DAK 2024 Belum Lunas, Dinkes Seluma Terutang Rp3 Miliar
“Kepala desa juga memiliki kewajiban melakukan penagihan pajak pada wajib pajak di desanya dan menyetorkan ke Bapenda atau melalui bank,” ungkapnya.