“Kalau sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini kita ambil dari alokasi belanja pegawai yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang,” ujar Sekda.
Sebagaimana diketahui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Kemudian hak dan kewajiban yang diatur secara rinci untuk menjamin kesejahteraan serta profesionalisme mereka
Kategori :