Baru Rekening, Kata Sekda Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Tersedia

ANTRE: Peserta tes PPPK tahap l saat mengikuti seleksi beberapa waktu yang lalu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Tahun 2025 terjadi perubahan status honorer yang belum lulus seleksi PPPK namun sudah masuk data base BKN,  diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya saja, sejauh ini anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko belum tersedia di APBD.

Disampaikan Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH, M.Si, Pemkab Mukomuko memang belum menyiapkan anggaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu dalam belanja pegawai di APBD tahun 2025. 

Alasannya, hingga Selasa 21 Januari 2025 belum ada petunjuk untuk mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dijelaskan Sekda, di dalam keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memang dijelaskan adanya pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari tenaga honorer yang belum mendapat formasi tapi masuk data base BKN. 

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap 2 Capai 2.263 Orang, Sekda Warning Panselda Soal Honorer Siluman

BACA JUGA:9 ASN Janda Baru Didominasi Nakes dan Guru, 2 Lagi Bakal Menyusul

‘’Tapi kapan dilakukan pengangkatannya, dan bagaimana mekanismenya belum kita ketahui. Maka dari itu anggarannya juga belum bisa dimasukkan di APBD,” kata Sekda Kabupaten Mukomuko Dr  Abdiyanto SH, M.Si

Dimungkinkan, gaji PPPK Paruh Waktu baru akan diusulkan di APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko, yang pembahasannya di pertengahan tahun 2025. 

”Kalau rekening gajinya sudah ada, tapi anggarannya memang belum. Kita lihat dulu, kalau memang nanti sudah dilakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pasti anggarannya juga diplot di APBD Perubahan,” sampainya Sekda.

Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan gaji ketika manjadi honorer daerah yang juga disesuaikan ketersediaan anggaran di pemerintah daerah. 

Sebagaimana dalam diktum 19 Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA:Dewan Terpilih dan Kades Diklaim Tergeser, dari 837 Honorer Terdata, hanya 640 Daftar PPPK Kepahiang

BACA JUGA:Perkebunan Sawit Ilegal Tidak Dihentikan, Hutan Mukomuko Tinggal Nama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan