7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur Dituntut Hukuman Berbeda, Mantan Kadis 3,5 Tahun Penjara

Senin 20 Jan 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu.

Sidang tersebut dilaksanakan pada 20 Januari 2025 dengan menyeret ketujuh terdakwa.

Mereka yakni  yakni Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. 

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kembalikan Uang Rp 160,4 Juta, Total Pemulihan KN Capai Rp678,8 Juta

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi ketujuh terdakwa telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

Disampaikan JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal Subsidair.

"Atas tindakan terdakwa maka terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka Persidangan.

Atas tindakan para terdakwa JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman beragam.

Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:10 Persen untuk Bupati Kaur, Terdakwa Bongkar Aliran Fee Proyek Pasar Inpres Bintuhan Rp180 Juta

Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo,di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Direktur CV. SYB  Melden Efendi.di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Kategori :