Anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
"Jika para terdakwa tidak memiliki uang untuk mengganti maka aset akan disita juga belum juga mencukupi maka up mereka akan diganti dengan kurungan penjara," tutup Bobbi