7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur Dituntut Hukuman Berbeda, Mantan Kadis 3,5 Tahun Penjara
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu.
Sidang tersebut dilaksanakan pada 20 Januari 2025 dengan menyeret ketujuh terdakwa.
Mereka yakni yakni Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi ketujuh terdakwa telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.
Disampaikan JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal Subsidair.
"Atas tindakan terdakwa maka terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka Persidangan.
Atas tindakan para terdakwa JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman beragam.
Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:10 Persen untuk Bupati Kaur, Terdakwa Bongkar Aliran Fee Proyek Pasar Inpres Bintuhan Rp180 Juta
Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo,di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara
Direktur CV. SYB Melden Efendi.di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara