Picu Potensi Konflik, Tambak Udang Kaur Harus Diusut

Minggu 19 Jan 2025 - 11:18 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur juga harus lebih tegas terhadap para pemilik tambak udang di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Ngaku Punya Bekingan, 2 Tersangka Pengedar Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Buka-bukaan

BACA JUGA:Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Puskeswan Benteng, Bantah Mantan Kadis Pelaku Utama, PH Bakal Bawa Bukti

Karena jelas dalam salah satu aturan bahwa pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan itu sepenuhnya adalah tanggung pemerintah daerah dan juga pemilik usaha sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing. 

"Pemerintah daerah juga harus bergerak cepat, kalau ada pelanggaran harus langsung ditindak tegas jangan dibiarkan," tegasnya. 

Sementara itu, pihak DLH Kaur saat dikonfirmasi mengatakan saat ini tindakan tegas untuk tambak-tambak udang yang melakukan pelanggaran di Kabupaten Kauremang tidak bisa dilakukan secara instan.

Karena laporan temuan mereka dilapangan harus disampaikan dengan kepala daerah terlebih dahulu, akan tetapi sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu Kaur mendapatkan musibah Bupati H. Lismidianto SH, MH, meninggal dunia. 

Sehingga untuk menyamakan laporan DLH, masih harus menunggu penunjukan PLT terlebih dahulu. Karena kebijakan yang harus diambil untuk pemilik tambak-tambak udang yang tidak taat dokumen ini sepenuhnya dari kepala daerah.

"Kita dari DLH sifatnya hanya melaporkan ke pimpinan, kebijakan apa yang di ambil itu nanti tergantung dengan pimpinan.

Yang jelas sedikit kita sampaikan, memang benar kalau banyak sekali tambak udang Kaur yang tidak taat UKL-UPL," terang Kepala DLH Kaur Kabupaten Kaur Hendry Faizal SE., M.Si. melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Marten Yusuf, M.Si. 

Kategori :