KORANRB.ID - Dampak negatif yang ditimbulkan hadirnya tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur dapat memicu konflik terutama antara nelayan dengan pemilik tambak.
Kabar tambak udang di Kabupaten Kaur, yang banyak melakukan pelanggaran terutama untuk ekosistem lingkungan turut menuai perhatian dari beberapa organisasi pemerhati lingkungan.
Salah satunya adalah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu yang sampai dengan saat ini mengecam keras aktivitas tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur yang banyak sekali melakukan pelanggaran.
Apalagi hal ini juga telah dibuktikan, dengan temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kalau fakta di lapangan menunjukkan bahwa
BACA JUGA:5 Mobil Paling Laris di Indonesia Selama 2024, Nomor 1 Avanza
BACA JUGA:Info BMKG, Ini Prakiraan Cuaca Kabupaten Seluma Minggu 19 Januari
dari 28 tambak udang yang aktif di Kabupaten Kaur hampir-hampir rata-rata semuannya tidak taat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),
dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Pelanggaran yang dilakukan oleh tambak udang Kaur ini kan sudah jelas, dokumen UKL-UPL nya tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Jadi harus benar-benar diusut," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu Abdullah Ibrahim.
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas, Dump Truck Diduga Lari Usai Kecelakaan di Karang Indah Kota Bengkulu
BACA JUGA:2 ASN Mukomuko Digerebek Warga Main Kuda-kudaan, Ternyata Sudah Punya Suami Istri
Ibrahim mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku kalau sudah ada tindakan pelanggaran seperti ini harusnya sudah ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang mulai masuk untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dokumen-dokumen tambak udang di Kabupaten Kaur.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan dilapangan dan menentukan apakah ini masuk dalam pidana hukum atau tidak.
"Melihat kondisi saat ini, harusnya sudah ada APH yang masuk untuk melakukan pemeriksaan," sampai Ibrahim.