Pemprov Bengkulu Usulkan Pelantikan 8 Kepala Daerah ke Kemendagri

Sabtu 18 Jan 2025 - 22:04 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Lebih lanjut, 8 kepala daerah yang diusulkan dilantik itu merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis dalam waktu dekat. 

Pemprov Bengkulu berharap proses pengangkatan kepala daerah dapat segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan.  

BACA JUGA:Suzuki Indonesia Wujudkan Kontribusi Setahun Terakhir Lewat Kolaborasi Aktif

“Tentu, harapan kita ini baik dan lancar,” harap Ferry.

Ferry menerangkan, untuk jadwal pelantikan, saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024. 

Dimana, untuk pelantikan gubernur - wakil gubernur dilaksanakan pada 7 Februari, sedangkan, pelantikan bupati - wakil bupati dan walikota - wakil walikota pada 10 Februari. 

“Karena, jadwal pelantikan menjadi wewenang pemerintah pusat, namun pengadmnistrasian pelantikan sudah selesai,” ungkap Ferry.

BACA JUGA:Penuh Semangat, Satgas Yonif 144/JY Ikut Dampingi Perjusami SMPN 1 Tanah Merah

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. 

Dimana, proses ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tepatnya, pada pasal 160 ayat 1, pengesahan dan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU provinsi. Penetapan ini kemudian disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 dan S2 di Badan Gizi Nasional

“Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030," ungkap Sumardi.

Lebih lanjut, Sumardi juga menambahkan, berdasarkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan, SE, dan Ir. Mian, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna.

Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua-Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Kategori :