SELUMA, KORANRB.ID - Meski belum resmi, namun dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Seluma, dipastikan tersangka dalam kasus pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam rentang tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011, lebih dari satu orang atau berjemaah.
Hal ini diungkapkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH.
Dikatakannya bahwa ada banyak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan ini, karena menurutnya tindak pidana tersebut tidak cukup atau tidak bisa dilakukan hanya dengan satu orang.
Karena ada kewenangan pihak lain yang harusnya ikut terlibat dan menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pembebasan lahan ini.
"Perbuatan ini dilakukan secara bersama oleh sejumlah pihak yang berwenang di dalam prosesnya.
Maka dari itu tentunya tersangka dalam perkara ini dipastikan lebih dari satu, namun untuk kepastian jumlahnya belum dapat kita sampaikan," sampai Ghufroni.
Penetapan tersangka oleh Kejari Seluma akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini sejumlah alat bukti dan keterangan puluhan saksi telah dikumpulkan.
Termasuk hasil penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) di lokasi lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma.
Dilakukan permintaan kepada KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara.
Saat ini jaksa tinggal melakukan sinkronisasi data dari semua keterangan dan alat bukti yang mereka dapatkan.
Karena jaksa masih akan melakukan sinkronisasi seluruh data yang ada sehingga "Bidikan" nya tidak meleset.
BACA JUGA:Ditemukan Oleh Nelayan, Penyu Besar Ini Langsung Dilepas Lagi, Ada Apa ?