Termasuk juga adanya tunjangan purna tugas selama satu tahun gaji pada kepala desa yang sudah mengakhiri masa tugasnya.
Ini artinya, setiap kepala desa yang mengakhiri masa tugas akan mendapatkan uang purna tugas sekitar Rp 30 – 40 Juta. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 24 Mar 2025 - 22:54 WIB
3 Desa Laksanakan PAW Kades, 4 Desa Belum
Minggu 23 Mar 2025 - 22:31 WIB
Kades Terjerat Dugaan Asusila Berpeluang Lolos dari Pemecatan
Selasa 18 Mar 2025 - 23:06 WIB
Kades dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Penggunaan Dana Desa Diawasi
Selasa 11 Mar 2025 - 23:00 WIB
Kades dan Bendahara Didakwa Korupsi Rp495 Juta, Sidang Perdana Dugaan Tipikor Dana Desa Surobali
Minggu 02 Mar 2025 - 23:02 WIB
Akhir Masa Jabatan Gusnan-Rifai, Infrastruktur Masih Banyak Rusak
Terpopuler
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:12 WIB
Hasil Hitung Cepat, Rifai-Yevri Menang Telak dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan!
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:47 WIB
Rifai-Yevri Menang di 7 Kecamatan Bengkulu Selatan, Hanya Kalah di 4 Kecamatan
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:25 WIB
Karena Masalah Internal, Akhirnya Gubernur Bengkulu Copot Jabatan Sekwan! Ini Nama Penggantinya
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:45 WIB
Soal Adanya Penolakan Tambang Emas, Pemprov Bengkulu Buka Ruang Dengar Pendapat Masyarakat
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:21 WIB
Menang Telak Versi Real Count Internal, Rifai: Tunggu Penetapan KPU
Terkini
Minggu 20 Apr 2025 - 13:16 WIB
Bupati Seluma Teddy Rahman Dikabarkan Gabung DPW PAN, Jabat Sebagai Bendahara Umum
Minggu 20 Apr 2025 - 12:23 WIB
Kamu Wajib Punya! Berikut 4 Rekomendasi Foot Spray supaya Kaki Tidak Bau
Minggu 20 Apr 2025 - 11:41 WIB
Menilik 4 Hewan Laut Paling Mematikan di Benua Amerika
Minggu 20 Apr 2025 - 11:11 WIB
Sosialisai SPMB Tahun 2025-2026, Berikut Ini Aturan dan Syaratnya
Minggu 20 Apr 2025 - 11:02 WIB