Berubah! DD 2024 Disalurkan 2 Kali, Pemdes di Mukomuko Diminta Pahami PMK Agar Tak Salah Salur
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 04 Feb 2024 - 22:27
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/9b3c4b2cf27e62af4552976a74d5cd73.jpg)
Pemerintah desa (Pemdes) diminta untuk memahami regulasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian DD setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024 agar tidak terjadi gagal salur. FIRMANSYAH/RB--