Terdakwa Kecewa Dituntut 3 Tahun
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/71285874c18bf974e87ced2308c34a49.jpg)
LUBIS/RB DITUNTUT: Dua terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan yang terseret perkara penimbunan BBM subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dituntut JPU.--
Bermodalkan 30 barcode, keduanya bisa mengumpulkan sampai 5 ton BBM solar subsidi perhari.
Dalam satu bulan sebelum keduanya tertangkap, mereka berhasil mengumpulkan 30 ton.
Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, BBM solar tersebut dijual seharga Rp 8 ribu perliter.(jam)