Jumat, 07 Feb 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Serba Serbi
Metropolis
Borgol
Daerah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kepahiang
Seluma
Kaur
Bengkulu Selatan
Lebong
Bengkulu Tengah
Rejang Lebong
Pemilukada
Olahraga
Probis
Tips
Network
Beranda
BORGOL
Detail Artikel
Pacari Mantan Istri, Teman Dipukuli
Reporter:
|
Editor:
|
Rabu , 25 Oct 2023 - 23:45
Tersangka--
pacari mantan istri, teman dipukuli bengkulu. koranrb.id – rasa cemburu tak bisa dikuasi je (19) warga kecamatan pagar jati bengkulu tengah lantaran mantan istrinya berpacaran dengan ma (18) warga asal kabupaten bengkulu utara. yang lebih membuatnya kesal, ia dan ma saling mengenal dan sempat berteman dekat. akibatnya, antara keduanya terjadi perkelahian. baca juga:niat hendak jual mobil bos, keburu ditangkap polisi kejadian ni berawal dari rasa cemburu je mengetahui ma dan mantan istrinya tengah dekat. ia lantas mengajak ma untuk bertemu di jalan bencoolen street kelurahan pasar bengkulu senin (2/10) lalu. baca juga:banyak keluhan, bupati sidak rsud sekitar pukul 20.00 wib malam, je dan ma bertemu di tkp. saat tiba di tkp, ma langsung dipukuli oleh je berkali-kali hingga tersungkur babak belur. “pelaku berinsial j dan korban m. awalnya dilaporkan masalah penggeroyokan. dari hasil penyelidikan kita itu bukan penggeroyokan, tapi penganiayaan,” ungkap kapolresta bengkulu, kombes pol aris sulistiyono melalui plh kasat reskrim polresta bengkulu ipda torisman munthe, rabu (25/10). usai polresta bengkulu menerima laporan dari korban, dilakukan penyelidikan terhadap terlapor je. senin (23/10) lalu, je berhasil diamankan polisi di kediamannya. baca juga:pembangunan alun-alun kaur dilanjutkan 2024 “setelah kita lakukan penyelidikan dan diketaui keberadaan tersangka, kita lakukan penangkapan di bengkulu tengah, ” jelas torisman. dari hasil pemeriksaan, je mengakui cemburu terhadap ma yang berpacaran dengan mantan istrinya. baca juga:dua ditangkap, polisi buru gerombolan begal viral “pelaku cemburu melihat mantan istrinya itu pacaran dengan korban, padahal sudah cerai,” jelas torisman. akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 kuhp dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.(jam)
1
2
»
Tag
# mantan istri
# pacar
# penganiayaan
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Rakyat Bengkulu, Kamis 26 Oktober 2023
Berita Terkini
Pernah Bertugas di Bengkulu, Ini Profil Hakim Agung Prof. Yanto, Dikenal Jago Dalang dan Membuat Lagu
Berita Utama
1 jam
Ini Dia Resep Bola-bola Ubi Goreng, Cuma Membutuhkan 4 Bahan aja
Tips
2 jam
Resep Pisang Goreng Keju Cokelat Super Praktis Dijamin Enaknya
Tips
2 jam
Tunggu Kebijakan Terbaru, Disperindagkop Minta Masyarakat Beli LPG di Pangkalan
Rejang Lebong
4 jam
Dampak Refocusing, Rp 9,8 Miliar DAK di Dinas Perikanan Seluma Dihapus
Seluma
4 jam
Berita Terpopuler
Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong
Berita Utama
22 jam
Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari
Bengkulu Tengah
21 jam
Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
Berita Utama
21 jam
683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
Bengkulu Utara
21 jam
Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Buat Berobat Istri Kades, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Malabero
Kepahiang
21 jam
Berita Pilihan
Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank Bengkulu
Bengkulu Selatan
21 jam
Masih Banyak Yang Belum Tahu: Ini Cara Jadi Agen BRILink
Seluma
21 jam
BSI Jaring Nasabah Pinjol di Mukomuko, Permudah Transaksi Perbankan
Mukomuko
21 jam
Pemberangkatan 90 CJH Benteng Awal dan Pertengahan Mei 2025
Bengkulu Tengah
21 jam
Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari
Bengkulu Tengah
21 jam