Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Seluma Resmi Diberhentikan

BAHAS: Bupati Seluma didampingi Kadis PMD saat memimpin rakor terkait masalah desa. ZULKARNAIN/RB--
Nopetri mengatakan bahwa jabatan Pj Kades pada tahap awal memiliki masa kerja hingga 1 tahun, namun jika proses PAW dapat terlaksana pada 3 bulan, maka jabatan Pj Kades juga akan berakhir.
"Untuk Pj Kades diberikan masa kerja hingga 1 tahun, namun jika proses PAW tuntas sebelum itu, maka tugasnya berakhir," imbuh Nopetri.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sediakan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Pemberangkatan CJH Mukomuko Dimatangkan, Lokasi Penjemputan Dibagi 2
Terakhir, Dinas PMD Seluma mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya Alma Jumiarto ingin menempuh jalur hukum atas adanya pemberhentian ini.
Menurut Nopetri, hasil telaah yang diberikan Dinas PMD Seluma kepada Bupati Seluma sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder.
"Tentu proses ini tidak dilakukan dalam waktu singkat dan cepat, didalam prosesnya kita berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait," tegas Nopetri.
Sementara itu Eks Kades Kemang Manis, Alma Jumiarto saat dikonfirmasi RB mengaku telah menerima SK pemberhentian tersebut.
Untuk tindaklanjutnya, ia mengaku sudah mempercayakan kepada penasehat hukumnya untuk menempuh langkah hukum yang sesuai dengan regulasi yang ada.
"SK memang sudah diterima. Untuk tindaklanjutnya saya percayakan kepada penasehat hukum saya nantinya," singkat Alma.
Untuk diketahui, Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma sebelumnya dinonaktifkan lantaran menjalani proses hukum atas pengusutan dana bantuan tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 lalu, penonaktifan dilakukan saat ia baru beberapa minggu menjabat sebagai Kades Kemang Manis.