Jaksa Temukan 2 Aset Terdakwa Korupsi Rumah BUMN

BORGOL: Terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Kepahiang, Agung Yudha diborgol jaksa yang bertugas usai persidangan beberapa waktu lalu.--WEST JER TORINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Aset terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Kepahiang, Agung Yudha sudah ditelusuri Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Upaya penelusuran aset atau asset tracing dilakukan untuk memulihkan kerugian negara (KN) Rp403 juta atas perkara yang menyeret Agung Yudha, yakni korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan Rezeki Akbar Fernando, SH, bahwa memang terdakwa Agung Yudha belum pulihkan KN.
KN Rp 403 juta sampai saat ini belum pulih bahkan mencicil saja belum pernah.
BACA JUGA:Guru SMA Asal Seluma Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Sehingga pihaknya melakukan asset tracing dari hasil penelusuran tersebut jaksa telah memantau satu unit sepeda motor dan satu unit mobil milik terdakwa.
“Kita sudah menelusuri aset terdakwa untuk upaya pengembalian, selain rumah keluarga juga ada sepeda motor dan juga ada mobil satu unit,” ungkap Rezeki.
Saat ini jaksa masih melakukan pemantauan terhadap asset milik terdakwa itu.
Jika nanti terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim, kemudian terdakwa tidak juga pulihkan KN maka harta itulah yang akan disita.
BACA JUGA:Diancam Oleh Suami Kepsek, Tiga Guru Datangi Satreskrim Polres Seluma
“Saat ini kita masih memantau harta terdakwa nanti jika terdakwa tidak sanggup pulihkan KN, harta itu akan kita sita,” terang Rezeki.
Rezeki menjelaskan memang ada dua cara untuk melakukan pengembalian KN
"Untuk upaya pemulihan KN itu biasanya ada dua jika kedua cara yang digunakan itu sudah dilakukan maka tidak ada jalan lain hukuman subsidair dari pidana tambahan akan dijalankan," terang Rezeki.