Terkendala Perbup, Bantuan Sakit Belum Bisa Disalurkan

BANTUAN SAKIT: Kepala Bidang Linjamsos, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong, Leni Marlina menyampaikan terkendala Perbup--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menganggarkan bantuan sakit untuk pasien rawat inap yang merupakan warga Kabupaten Lebong.

Dana bantuan sakit ini dianggarkan di APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp175 juta.

Meski mata anggaran untuk program bantuan sakit ini sudah ada. Namun, saat ini Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, belum bisa menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarkat.

Pasalnya, karena sampai saat ini Peraturan Bupati (Perbub) terkait regulasi penyaluran bantuan sakit di tahun ini belum dibentuk.

“Bantuan sakit di tahun ini belum bisa disalurkan kepada masyarkat. Karena terkendalah Perbub karena Perbubnya belum turun,” ujar Kepala Bidang Linjamsos, Dinsos Kabupaten Lebong, Leni Marlina, SH, Selasa, 22 April 2025.

Meski Perbub terkait regulasi penyaluran bantuan sakit ini belum turun, menurut Leni saat ini sudah ada 32 proposal pengajuan yang masuk ke Dinsos Lebong.

“Proposal itu sudah kita proses, untuk penyaluran dana belum bisa kita lakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:Disiapkan 7,5 Hektare Lahan, Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Pendirian Sekolah Rakyat

BACA JUGA:Disperkan Usulkan Cetak 100 Hektare Sawah Baru ke Kementan  

Untuk di ketahui, tahun 2024 lalu anggaran untuk program bantuan sakit di Dinsos Lebong sebesar Rp350 juta.

Program ini diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

Dalam program ini, ada tiga kategori bantuan yang akan diberikan kepada pasien rawat inap. 

Diantaranya, pasien yang dirawat di Rumah Sakit dalam Kabupaten Lebong hanya akan diberikan bantuan Rp1 juta. 

Untuk pasien rawat inap di rumah sakit luar Kabupaten Lebong akan mendapatkan bantuan Rp2,5 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan