Jaksa Turun Tangan Tagih Tunggakan Debitur BRI Rp4,4 Miliar

TUNJUKAN: Kasi Datun Kejari bersama tim tunjukan jumlah tunggakan debitur BRI yang macet--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA: PT. Pelindo Targetkan Akhir Mei Pelabuhan Pulau Baai Kembali Normal
Paling banyak tagihan debitur macet tersebut bahkan berasal dari ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dengan jumlah tagihan paling kecil Rp150 juta.
"Paling banyak debitur macet ini adalah ASN, bahkan utang mereka di bank itu paling kecil Rp150 juta," jelas Dwi.
Kejari Kaur sendiri melalui Bidang Datun memberikan tenggat waktu paling lama sekitar dua bulan terhadap para debitur untuk melakukan pelunasan.
Jika tidak mereka akan diberikan surat teguran pertama, berlanjut ke surat teguran kedua.
BACA JUGA:Mangkir, Panja PAD DPRD Seluma Rekom Tutup Sementara Tambak Udang PT MTS
Apabila memang tidak ada itikad baik selam proses penagihan maka aset milik debitur yang digadaikan akan disita sesuai dengan perjanjian mereka sebelumnya.
"Kalau tidak bayar maka aset akan disita, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya," sampai Dwi.
Untuk diketahui BRI sudah lama menjalin kerja sama dengan Kejari Kaur, yang mana setiap tahunnya akan selalu ada SK penunjukan penagihan para debitur macet.