Pedagang Kaki Lima di Empat Lokasi di Kota Curup Ditertibkan

PKL: Satpol PP dan Disperindagkop Rejang Lebong mengimbau PKL di Jalan Sukowati agar tidak berjualan di trotoar jalan.-foto: abdi/koranrb.id-

“Kami minta para pedagang yang masih berjualan di 4 titik itu segera memindahkan usahanya sebelum tanggal 1 Mei 2025. Setelah itu, kami akan melakukan penertiban,” tegas Aji Keri.

Ia menjelaskan keberadaan PKL di badan jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan kesemrawutan serta rawan kecelakaan lalu lintas. 

Pemkab Rejang Lebong, menurutnya, berkomitmen untuk menciptakan kawasan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu dan memberikan waktu yang cukup agar para pedagang bisa mencari tempat berjualan yang lebih sesuai. 

Aji menyampaikan, pihaknya akan membantu mencarikan solusi terbaik agar para pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan Kota Curup agar lebih teratur dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

"Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama," tandas Aji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan