19 Dewan Periode 2019-2024 Dipanggil Kejari Kaur

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur telah diberikan surat panggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk memberikan keterangan mengenai realisasi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun 2023 yang saat ini tengah dalam tahapan penyidikan.
Artinya masih ada 6 anggota Dewan Kaur yang belum mendapatkan surat panggilan oleh tim penyidik yang saat ini dokumen pemanggilannya masih dalam proses pembuatan oleh tim penyidik.
Sementara dari 19 anggota dewan yang telah dipanggil tersebut, belum semuannya memenuhi panggilan karena berhalangan dan menunggu giliran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan, Kejari Kaur memastikan semua anggota Dewan Kaur yang terlibat dalam kegiatan perjalan dinas akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:504 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bengkulu Tengah Nunggak Pajak
BACA JUGA:Harga Gabah Dibeli Rp6.500 Per Kilogram, Petani Sri Kuncoro Minta Dibangun Irigasi
Sampai dengan saat ini total sudah ada 100 orang saksi yang telah dipanggil selama proses penyidikan berlangsung.
"Semua yang terlibat akan dipanggil, termasuk anggota dewan yang sekarang belum selesai," kata Bobbi.
Meskipun demikian, Bobbi belum bisa menyampaikan apa hasil temuan dari proses pemanggilan para anggota dewan. Setalah pemanggilan selesai maka, akan ada rekapitulasi yang dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap fakta terbaru.
Tidak menutup kemungkinan, bahwa ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para anggota dewan yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Jalan Rusak Desa Padang Siring - Karang Nanding Bakal Diperbaiki
BACA JUGA:Jembatan di Desa Lagan Bungin Tahun Ini Dibangun, Sering Banjir Saat Hujan
Mengingat saat ini, temuan dari BPK KN dari kegiatan perjalan dinas para anggota dewan tersebut mencapai Rp4,6 miliar meskipun sudah ada beberapa yang mengembalikan.
"Kalau temuan hasil pemeriksaan para anggota dewan belum bisa disampaikan, nanti kalau semuannya sudah selesai," ujar Bobbi.