PPDB Diubah Menjadi SPMB, Simak Perbedaannya

DAFTAR: Siswa dan orangtuanya saat pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 lalu.-- RUSMANAFRIZAl/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, di tahun ini akan ada perubahan mekanisme penerimaan siswa baru. 

Yakni sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sistem ini akan mulai diberlakukan untuk penerimaan siwa baru tahun ajaran 2025/2026 termasuk di Kabupaten Kaur. 

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sudah mulai melakukan sosialisasi dengan seluruh SD dan SMP agar segera menerapkan sistem SPMB pada penerimaan siswa di tahun ini.

BACA JUGA: Dugaan Pengancaman Guru oleh Suami Kepsek, Dewan: Disdikbud Sebaiknya Lakukan Mediasi, Agar Tak Gaduh

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaur Lisarmawan M.A.P melalui operator SPMB Maryuli  mengatakan sistem baru ini tidak jauh berbeda dengan PPDB hanya saja ada beberapa yang berubah. 

Tujuannya adalah untuk memberikan ruang akses pendidikan yang berkualitas bagi para siswa tanpa harus terkendala oleh jalur zonasi yang selama ini diterapkan dalam sistem PPDB.

"Tahun ini PPDB akan diganti oleh sistem SPMB, ini sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru," kata Maryuli.

Dijelaskannya, salah satu perubahan yang tertuang dalam sistem SPMB adalah pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mana siswa dengan umur 6 tahun masuk SD atau usia 15 tahun saat SMP tidak akan bisa masuk Dapodik sekolah. 

BACA JUGA:Mei, Gubernur Helmi Hasan Ngantor di Kaur, Pemkab Kaur Siapkan Penyambutan

Artinya di tahun ini, disarankan kepada orang tua yang akan memasukan anaknya sekolah untuk benar-benar memastikan umurnya sudah cukup sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Ada beberapa perubahan, salah satunya adalah umur yang memang benar-benar harus pas.

Jika tidak, maka tidak bisa masuk data Dapodik," sampai Maryuli.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, mengenai aturan zonasi yang pada PPDB sempat menuai banyak kontra kini digantikan dengan sistem domisili. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan