PPDB Diubah Menjadi SPMB, Simak Perbedaannya

DAFTAR: Siswa dan orangtuanya saat pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 lalu.-- RUSMANAFRIZAl/RB

BACA JUGA:Pastikan Kontribusi PT MSS, Panja PAD DPRD Seluma Sidak

Artinya siswa bisa lebih leluasa mencari sekolah yang akan ditujunya untuk mendapatkan pendidikan yang diinginkan, dengan syarat harus mengantongi domisili di mana sekolah tersebut berada.

Kemudian, tetap akan ada jalur afirmasi, mutasi dan prestasi untuk SMP sedangkan pada tingkatan SD tidak ada jalur penerimaan prestasi yang memang dinilai kurang efektif bagi pelajar SD.

"Beberapa kebijakan baru ini, sekarang sudah kita sosialisasikan.

Sehingga pada penerimaan nanti, sudah bisa diaplikasikan," jelasnya.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Kaur Capai Rp5,6 Miliar

Ditambahkannya, untuk penerimaan sistem SPMB di Kabupaten Kaur tingkat SMP di tahun ini masing jalurnya sebagai berikut domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan mutasi 5 persen. 

Dengan tingkatan SD jalur domisili 75 persen, afirmasi 20 persen  dan jalur mutasi 5 persen sedangkan jalur prestasi itu ditiadakan.

"Masing-masing sekolah sudah kita berikan arahan agar memberikan imbauan kepada orang tua pelajar untuk mempedomani sistem baru ini," tukasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan